Untungnya korban bisa membuka pintu yang kemudian membuat pelaku kalap hingga mencoba melarikan diri.
Baca Juga: Jadwal Shalat di Denpasar hari ini 27 Juni 2023, Bertasbih dan Bersujud hanya karena Allah SWT
"Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas Hotel," ungkap Dodi
Tak lama, pihak kepolisian lalu mendatangi tempat kejadian dan membawanya ke Polsek Palmerah.
Atas aksinya itu, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.