RBG.ID-BOGOR, Petugas Polres Bogor, mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Empat pelaku berinisial LS, RA, AK, dan S berhasil diringkus polisi pada (7/6/2023) lalu. Para pelaku ini menjalankan modusnya di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus perdagangan orang ini berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur.
Baca Juga: Begini Perjuangan 4 Anak yang Bertahan Hidup Usai Kecelakaan Pewasat di Hutan Amazon Selama 40 Hari
Sebelumnya, polisi mendapat laporan dari dua orang korban bahwa telah terjadi penyekapan di sebuah rumah yang terletak di Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Dari laporan itu, kata Iman, jajaran Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.
Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi serta melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial S alias ED (63) di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor pada 7 Juni 2023.
Dari penangkapan tersebut, tim penyidik melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap seorang pelaku lainnya, yakni RA (32) pada Kamis 8 Juni 2023 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Lalu pada 13 Juni 2023, Tim Resmob Polres Bogor dan Unit PPA melakukan penangkapan kembali terhadap dua pelaku lainnya, yaitu LS (49) dan AK (37) di Medan, Sumatra Utara.
"Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap enam orang pelaku lainnya," tegas Kapolres Bogor.
Baca Juga: PPDB di SDN Julang Sepi Peminat Lantaran Jauh dari Pemukiman Padat Penduduk
Dari kegiatan perdagangan orang tersebut, sambungnya, para pelaku bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp5 juta dari satu orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dikirim Malaysia.
Selain itu, Polres Bogor juga sebelumnya berhasil melakukan penanganan tindak pidana TPPO yang melibatkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal pada 3 Desember 2022 di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.