Dalam pengungkapan tersebut telah ditetapkan tiga orang tersangka berinisial L yang berperan sebagai penampung dan pembuat passport.
Baca Juga: Pernah Serukan Dewan Pengkhianat Rakyat, Mantan Ketua BEM UI Manik Kini Malah Nyaleg di Jakarta
Kemudian SH alias D selaku perekrut, sementara itu seorang tersangka lainnya yakni YW dalam satatus DPO. Modus para pelaku ini sama.
Dari pengungkapan TPPO tersebut, Polres Bogor berhasil menyelamatkan empat orang korban yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
"Saat ini, kami sudah melakukan koordinasi dengan BP3MI Jawa Barat tetkait 22 korban yang telah diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal menggunakan Passport Sebagi turis (Overstay)," terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku ini akan dijerat dengan pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Ancamannya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," tandasnya.(**)
Artikel Terkait
Korban TPPO, Warga Kota Sukabumi di Laos Jadi Admin Judi Online Ingin Pulang
Enam Tersangka TPPO Diringkus Polisi, Begini Modusnya!
Perjuangan Warga Kota Sukabumi yang Diduga Korban TPPO Pulang ke Indonesia
Ditawari Jadi TKW di Malaysia, Empat Perempuan Ini Jadi Korban TPPO
Pemerintah Indonesia Terus Upayakan Evakuasi WNI Korban TPPO di Myanmar