RBG.ID – Pemuda terduga pengelola bisnis prostitusi online lewat media sosial Facebook berinisial MI (22), asal Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditangkap.
Penangkapan itu dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Muncikari MI ini diketahui personel, setelah adanya penyelidikan di media sosial itu," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Saputra ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/6).
Baca Juga: Bersenang-senang Usai Aniaya David, Shane Lukas Mengaku Main Gitar di Polsek Pesanggrahan
Dari akun media sosial milik tersangka itu, petugas mengetahui pada 8 Juni 2023 MI sedang berada di salah satu hotel kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Petugas menangkap yang bersangkutan, kemudian dibawa ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Angga menuturkan petugas menangkap pemuda itu lantaran ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1.350.000, dua buah pakaian dalam wanita, satu lembar bukti reservasi hotel, satu buah ponsel genggam serta satu buah tas di lokasi penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MI mengaku saat itu ingin menawarkan seorang perempuan berinisial TFK dengan tarif sekali kencan senilai Rp1.350.000 kepada pria hidung belang.
Bila transaksi sukses, dia akan mengambil keuntungan sebesar Rp500 ribu.
Aksinya menjajakan perempuan kepada para 'pria hidung belang' sudah dilakukan berkali-kali sebanyak 10 kali.
Baca Juga: Seorang Adik Tega Bakar Rumah Orang Tua di Malang Akibat Kesal Rumah Dikuasi Kakak
"Dari pengakuan yang bersangkutan, dia sudah melakukan hal ini sebanyak 10 kali," ujar Angga.
Akibat perbuatannya, tersangka MI terkena pasal 296 KUHP atau 506 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan.