RBG.ID-BOGOR, Sembilan pelaku yang terlibat dalam kasus prostitusi online di Kota Bogor diringkus polisi. Mereka pun dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, mereka merupakan tersangka dari pengungkapan 6 kasus, selama periode April hingga Mei 2023.
Dari berbagai kasus itu, enam korban masih berstatus di bawah umur dan dijual pelaku kepada pria hidung belang.
Baca Juga: Netizen Hingga Publik Figur Minta Jokowi Undang Putri Ariani di HUT RI 2023
Modusnya, para pelaku yakni dengan menawarkan pekerjaan kepada korban dan dijanjikan gaji yang menggiurkan antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta setiap bulannya.
Beberapa orang ditawarkan menjadi waitress dan pekerjaan lainnya yang memberikan gaji yang cukup besar.
Para korban itu pun tertarik. Namun, setibanya di lokasi, pekerjaan yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Korban malah ditawarkan kepada pria hidung belang melalui Aplikasi miChat dengan kisaran harga Rp250 ribu hingga Rp350 ribu,” papar Bismo.
Baca Juga: 3 Penyebab Laptop Menjadi Panas dan Cara Mengatasinya
Lebih lanjut, dari setiap transaksi esek-esek tersebut, pelaku mendapat keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Bahkan, beberapa kali pelaku tidak memberikan uang hasil dari melayani tamu.
“Kalau dihitung dari Rp7 juta per minggu, (kurang lebih) Rp3 juta (hasil prostitusi) oleh si anak dan sisanya (dinikmati) oleh para pelaku yang memperdagangkan,” ucap Bismo.
Sembilan tersangka harus memepertanggungjawabkan perbuatannya.
Sembilan pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial M.S (24), ALF (19), MRN (19), MR (21), S (17), ASR (27), EM (18), SH (29). Sedangkan satu pelaku lainnya berjenis kelamin perempuan yakni SP (16) yang masih berstatus di bawah umur.
Mereka dijerat pasal UU Perlindungan anak dan TPPO. “Kita jerat dengan pasal 76 F Junto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga dengan Pasal 2 Junto Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO,” pungkas dia.(ded)