daerah

Nekat! Mahasiswa Universitas di Semarang Lakukan Penipuan Penjualan Tiket Coldplay, Gasak Rp 5,5 juta

Jumat, 9 Juni 2023 | 16:28 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi menerangkan kasus penipuan tiket Coldplay di SUGBK 15 November mendatang. (Tazkia Royyan/JawaPos.com)

RBG.ID – Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial BT karena melakukan penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada 15 November mendatang.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengungkapkan, modus pelaku melakukan penipuan itu dengan mengaku-ngaku sebagai perempuan berinisial A.

A sendiri adalah identitas orang lain yang juga ditipu oleh BT.

 Baca Juga: Baim Wong Batal Naik Haji karena Alasan Kesehatan, Pihak Travel: Masih Ada Waktu untuk Berangkat

"Pada saat komunikasi melalui WA, pelaku mengirimkan identitas atas nama orang lain, yaitu atas nama seorang perempuan inisial A dengan KTP dan selfie seolah-olah dia sebagai perempuan," ucapnya kepada wartawan, Jumat (9/6).

Komunikasi itu terjadi, saat korban berinisial DA mencari jalan pintas untuk mendapatkan tiket Coldplay dan mencari jasanya di Twitter.

Lalu, korban menemukan akun Twitter @coldplayjakarta yang dikelola pelaku dan menghubunginya hingga berlanjut di pesan WhatsApp dengan nomor luar negeri +1 (201) 2344898.

 Baca Juga: Andhi Pramono Menjadi Bungsu Diantara 9 Pejabat Kemenkeu yang Terlibat dalam Korupsi Rp 349 Miliar

"Kemudian setelah komunikasi melalui WhatsApp, korban sepakat untuk membeli tiket konser musik Coldplay dengan mentransfer uang ke nomor virtual account yang dibuat pelaku sebesar Rp 5,5 juta untuk satu tiket," ungkap Syaduddi.

Usai uang ditransfer ke pelaku, ia mengungkapkan bahwa nomor korban langsung diblokir.

Sehingga, uang sebesar Rp 5,5 juta itu pun raib digasak mahasiswa di salah satu universitas di Semarang itu.

 Baca Juga: Langit Kecokelatan dan Kualitas Udara New York Terburuk di Dunia, Ini Penyebabnya

"Selanjutnya, uang yang sudah diterima oleh pelaku dipindahkan ke aplikasi dana yang juga dimiliki oleh pelaku," tandas Syahduddi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(jpc)

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB