RBG.ID-BOGOR, Pencurian minimarket kembali terjadi di Kabupaten Bogor. Kali ini, aksi pencurian terjadi di salah satu minimarket di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Aksi pencurian ini terjadi pada 1 April 2023 lalu. Setelah satu bulan lebih melakukan perburuan, polisi akhirnya berhasil meringkus satu pelaku lainnya berinisial K (24).
Sementara satu pelaku lain berinisial P sudah diringkus tidak lama setelah kejadian. Pelaku berinisial P saat ini sudah dalam proses persidangan.
Baca Juga: Penumpang Nekat Curi Angkot di Caringin, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
Pelaku diringkus petugas Reskrim Polsek Rumpin di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 buah palu dan 15 bungkus rokok berbagai macam merk hasil curian.
Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo mengatakan, dalam aksi pencurian tersebut pelaku tidak beraksi seorang diri melainkan bersama dua orang rekannya.
"Pelaku berinisial P saat ini sudah dalam proses persidangan dan seorang pelaku lainnya hingga saat ini masih DPO," terangnya.
Kapolsek menjelaskan, pelaku masuk minimarket dengan cara memanjat tembok dan melakukan pembobolan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan anacaman hukuman maksima 7 tahun penjara.(**)