RBG.ID-BOGOR, Petugas Polsek Klapanunggal, Polres Bogor, berhasil menangkap dua pelaku pencurian dan penadahan kendaraan hasil curian, Senin (23/05/2023).
Kasus pencurian ini terungkap berkat laporan masyarakat. Di mana, kedua pelaku melakukan aksi pencurian motor pada Minggu 9 April 2023 lalu di parkiran Alfamart, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kaposlek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi mengatakan, mereka berhasil meringkus kedua pelaku berinisial P (38) dan MNS (24) berserta barang bukti empat mata kunci, 4 buah mata magnet.
Baca Juga: Geopark Ciletuh: Sejarah, Jarak Tempuh dari Jakarta, Objek Wisata, Luasnya, Cara ke Sana
Polisi juga mengamankan 1 buah kunci letter T, 1 buah kunci L, 3 buah Unit Handphone, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah kunci kontak kendaraan.
"Pencurian tersebut awalnya dilalukan P (38) dan seorang rekannya berinisial J (38) telah meninggal dunia," terang Kapolsek.
Motor hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisila MNS. Dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah melakukan lima kali aksi pencurian di lokasi berbeda.
"Atas perbuatannya, pelaku P (38) ini akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, dan terhadap pelaku lainnya yakni MNS akan kita kenakan dengan pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun," tandasnya.(**)
Artikel Terkait
Komplotan Pencurian Motor di Bekasi Berhasil Bobol Satu Sepeda Motor
Waspada! Pencurian Marak Terjadi di Leuwisadeng Jelang Lebaran
Masuk Lewat Jendela, Pelaku Pencurian Gasak Motor Warga Leuwiliang
Waspada! Pencurian Pompa Air Warga di Sukatani Kabupaten Bekasi
Serangan Siber BSI Minggu Lalu Berujung Pencurian 15 Juta Data Nasabah ke Dark Web, Ini Kronologinya!