jakarta

Anak Anggota Polri yang Tabrak Satu Keluarga di Cijantung Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Senin, 15 Mei 2023 | 21:01 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi kecelakaan. FOTO: IST

RBG.ID – Polres Metro Jakarta Timur sudah menetapkan anak polisi berinisial ARP menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas terhadap satu keluarga di Cijantung, Jakarta Timur.

Akan tetapi, ARP hingga kini tidak ditahan oleh pihak yang berwenang.

Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menyampaikan, ada beberapa alasan penyidik sehingga ARP tidak ditahan.

 Baca Juga: Seluruh Lagu (G)I-DLE Ditulis Oleh Soyeon, Minnie, dan Yuqi

Alasan pertama, tidak ada potensi hilangnya barang bukti.

"Tidak ditahannya seseorang itu karena, satu ada suatu tindakan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau apapun itu, tidak menghilangkan alat bukti karena apa, barang bukti ada di kami, dan itu murni tidak bisa dihilangkan," jelas Darwis.

Selain itu, orang tua ARP yang berstatus sebagai anggota Polri juga menjamin anaknya akan kooperatif terhadap proses hukum.

 Baca Juga: Biadab! Penjual Jasuke Keliling di Palmerah Mencabuli Anak Perempuan Usia 4 Tahun

Pihak orang tua juga akan selalu menghadirkan ARP saat dilakukan pemanggilan.

"Ada penjamin dari dari orang tua tersangka dalam hal ini anggota kepolisian dan dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan kapan saja diperlukan," jelas Darwis.

Terkait tak ditahannya ARP juga sudah dilaporkan oleh Polres Metro Jakarta Timur kepada Kejaksaan.

 Baca Juga: Penjual Jasuke yang Lecehkan Anak Kecil di Palmerah Sempat Dihajar Hingga Bonyok Oleh Massa

Setelah dikomunikasikan, jaksa pun bisa menerima alasan tidak dilakukannya penahanan.

Sebelumnya, kecelakaan menimpa satu keluarga di Jalan RA Fadilah, Cijantung, Jakarta Timur, pada 2 Juli 2022.

Halaman:

Tags

Terkini