"Kami membina remaja untuk menjadi generasi bangsa yang baik, orangtua juga harus tahu kemana anaknya pergi, dan pihak RT RW akan memantau agar mereka tidak mengulangi perbuatannya," tandasnya.
Baca Juga: Waspada Hujan, Simak Prakiraan Cuaca di Seluruh Wilayah Jakarta Hari Ini 20 April 2023
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerbitkan aturan mengenai kegiatan-kegiatan yang dilarang selama bulan suci Ramadhan 1444 H.
Salah satu larangannya adalah sahur di jalanan (sahur on the road/SOTR) sampai bermain petasan yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban.
Polisi tak segan memberikan sanksi bila ditemukan pelanggaran. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.