RBG.id - Pelayanan SIM Keliling wilayah Kota Bogor kembali dibuka.
Diketahui, pelayanan ini akan beroperasi selama 1 jam, mulai pukul 08:00 WIB - 09:00 WIB di Area Luar sebelah kiri Lippo Plaza Keboen Raya Bogor.
Pelayanan ini diperuntukan bagi perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling Kota Bogor Kembali Dibuka Hari Ini Usai Alami Gangguan Teknis Kemarin
Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Berikut syarat-syarat perpanjangan SIM A dan SIM C:
- Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Menyiapkan Surat Izin Menemudi (SIM) asli dan fotokopi
- Melakukan uji psikoloi SIM di lokasi
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk Polri di lokasi
Ikuti berita menarik lainnya di Google News