RBG.ID-BOGOR, Restoran dan rumah makan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dilarang buka siang hari selama bulan suci Ramadan.
Jika nekat buka, Satpol PP Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, memastikan bakal menindak tegas restoran atau rumah makan yang masih nekat buka siang hari selama Ramadan 1444 Hijriah.
Kasi Trantib Kecamatan Cisarua, Iwan Relawan menegaskan, pihaknya tidak segan untuk menyegel restoran yang masih melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB).
Baca Juga: Satpol PP Sidak Restoran di Puncak yang Viral Buka Siang Hari Saat Ramadan
“Kami berikan penekanan agar menaati surat SKB, apabila tidak mengindahkan, akan ditindak tegas, kami segel,” kata Iwan seperti dilansir dari Radar Bogor, Minggu (26/3/2023).
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji geram atas adanya salah satu restoran yang buka pada siang hari saat bulan suci Ramadan.
Ia menyayangkan adanya restoran di kawasan puncak yang nekat buka pada siang hari saat bulan suci Ramadan. “Sombong betul, tanggal 1 Ramadan sudah buka,” katanya.
Baca Juga: Restoran di Puncak Disidag Warga Karena Buka Siang Hari Saat Ramadan
Menurutnya, tidak ada alasan bagi yang melanggar aturan membuka rumah makan pada siang hari saat Ramadan.
Jikalaupun terdapat orang yang tidak berpuasa, baginya bukanlah persoalan. Akan tetapi, menurutnya harus tetap saling menghargai dan menghormati.(*/all)