RBG.id - Polda Metro Jaya membuka 4 lokasi pelayanan SIM Keliling wilayah Jakarta yang mulai dioperasikan pada 08:00 s/d 14:00 WIB.
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta ini bertujuan untuk melayani para pemohon dalam urusan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
Tentunya, pemohon wajib memperhatikan sejumlah syarat untuk memperpanjang masa berlaku SIM ini.
Adapun syarat-syarat tersebut mencangkup KTP, SIM asli, dan Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian.
BACA JUGA: Terbongkar! Ada Modus Baru Peredaran Susu Ganja Di Jakarta Pusat
Sementara itu, perpanjangan masa berlaku SIM akan dikenai sejumlah biaya.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak A, biaya SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C adalah Rp 75.000.
Berikut 4 lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Selasa (7/3):
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Ikuti berita menarik lainnya di Google News