RBG.ID – Preman di Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Jai Sanker alias Rakes, 30, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.
Rakes ditetapkan tersangka karena melakukan pengancaman kepada sejumlah wartawan ketika sedang meliput pra-rekonstruksi kasus penganiayaan.
“Kita sudah tetapkan tersangka JS warga Jalan Payageli Sunggal, dan ini sudah dilakukan penahanan,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, kepada wartawan, Rabu (1/3).
BACA JUGA:Tak Terduga! Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Ayah Mario Dandy sebagai ASN DJP, Ada Apa?
Fathir mengatakan, atas tindakan pengancaman itu, Rakes dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap kalau motif tersangka melakukan kekerasan dan perintangan terhadap tugas jurnalis, karena merasa tersinggung.
“Motifnya pelaku merasa tersinggung karena adiknya diambil gambarnya oleh wartawan,” ujarnya.
Fathir menjelaskan sebagai bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku berupa kata-kata dan mendorong wartawan.
BACA JUGA:Masjid Zayed Solo Dibuka Hari Ini, Wapres Ingatkan Jangan Bawa Rantang dan Tikar
Bahwa adik tersangka merupakan saksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua oknum anggota DPRD Medan, saat dilalukan pra-rekonstruksi Senin (27/02).
Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap wartawan ini sudah resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin,(27/02).
Peristiwa itu terjadi saat beberapa orang wartawan sedang melakukan peliputan rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Medan.
Rekonstruksi penganiayaan yang diadakan Satreskrim Polrestabes Medam ini berlangsung di High5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Sumatera Utara. (jpc)