RBG.ID, SUKABUMI - Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Sukabumi Raya, Ivan Algifari mendesak aparat hukum, maupun Pemerintah Daerah Kota Sukabumi agar tidak hanya mencopot stiker iklan situs game terlarang saja.
Namun mencari dan menindak tegas owner atau pemilik situs perjudian tersebut.
Hal itu disampaikan Ivan, setelah sebelumnya ramai iklan situs game terlarang yang menempel di kaca belakang angkutan kota (angkot) di wilayah Kota Sukabumi.
Baca Juga: Waduh, Iklan Situs Game Terlarang di Sukabumi Gunakan Angkot
Di sisi lain, dia mengapresiasi atas langkah pencopotan stiker oleh Dinas Perhubungan dan Polsek Baros Polres Sukabumi Kota.
"Tindak tegas juga pemilik situs judi online yang meminta para sopir untuk ikut mempromosikan game terlarang berbasis daring itu," kata Ivan kepada RBG.ID, Selasa (24/5/2022).
Ivan menilai judi dalam bentuk apapun, melalui media apapun dan sekecil apapun, tetap namanya game terlarang itu diharamkan oleh agama.
Baca Juga: Polisi Gerebek Lokasi Game Kartu di Desa Mekarsari, 4 Orang Diamankan
"Dengan maraknya judi online ini perlu menjadi perhatian dari semua pihak karena game terlarang bisa diakses oleh siapapun dan dimanapun," ucapnya.
Apalagi perkembngan jaman memaksa masyarakat semua kalangan menjadi wajib memiliki gawai pintar atau gadget, baik tua maupun muda, sehingga game terlarang bisa dilakukan kapan saja dengan secara diam-diam ataupun bersama.
"Ini jelas tidak bisa didiamkan dan kasus ini bukan hanya kewajiban aparat saja, tetapi juga orangtua pun wajib hukumnya untuk memonitoring atau melakukan kontroling terhadap anak," jelasnya.
Baca Juga: Pemuda di Ciparay Ngaku Dibegal, Ternyata Motornya Digadai untuk Bayar Game Terlarang
Lanjut Ivan, kegiatan ilegal tersebut bakal merusak moral generasi bangsa. Untuk itu GPII Sukabumi Raya sangat mengutuk keras aktifitas ilegal tersebut.
"Kami menuntut aparat bertindak tegas owner yang sudah terang-terangan memasang iklan situs game terlarang melalui media angkot di Sukabumi," pungkasnya (ris).