daerah

Baru Satu Bulan Kerja, Petugas KAI Dipecat Usai Keluhan Tumbler Rp300 Ribu Viral di Threads

Kamis, 27 November 2025 | 17:41 WIB
Viral Kasus Tumbler Hilang, Petugas KAI Dipecat Usai Unggahan Penumpang di Threads Picu Kontroversi. (Foto/threads/anita dewi.)

RBG.id — Media sosial diramaikan dengan kabar pemecatan seorang petugas PT KAI setelah seorang penumpang mengunggah keluhan terkait hilangnya sebuah tumbler seharga Rp300 ribu.

Peristiwa ini bermula dari unggahan akun Threads bernama Anita yang mengklaim barangnya hilang setelah tas miliknya tertinggal di bagasi kereta.

Petugas tersebut, yang diketahui bernama Argi, diberhentikan dari pekerjaannya setelah kasus tersebut viral dan menuai reaksi luas dari warganet.

Pemecatan ini diduga terjadi setelah pihak penumpang menyoroti tanggung jawab petugas dalam unggahan publik.

Baca Juga: Wisata Alam Ramah Pemula di Bogor: Bukit Paniisan Jadi Alternatif Pendakian Ringan

Dalam unggahannya, Anita menuliskan keluhan kepada PT KAI dan menyebut tumbler miliknya hilang akibat kelalaian petugas.

“TUMBLER TUKU-ku GONE ATAS KE-TIDAK TANGGUNG JAWAB PETUGAS PT KAI @commuterline,” tulisnya melalui akun Threads.

Anita mengakui bahwa tas berisi tumbler tersebut tertinggal karena ia lupa membawa turun barangnya setelah turun dari Commuter Line rute Tanah Abang–Rangkasbitung.

Ia baru menyadari barangnya tertinggal setelah berada di Stasiun Rawa Buntu dan segera melapor ke petugas keamanan.

Baca Juga: Bukit Manik Siapkan Gondola Pertama di Bogor Barat, Target Rampung Usai Lebaran

Menurut penjelasannya, tas tersebut berhasil diamankan oleh petugas dalam keadaan masih berisi tumbler.

Namun, ketika ia kembali ke stasiun keesokan harinya untuk mengambil barang tersebut, tumbler itu sudah tidak ada.

“Dan... jeng jeng, shock berat pas dibuka kok ada yang hilang!!! TUMBLER TUKUKU TIDAK ADA,” tulis Anita.

Sementara itu, Argi melalui unggahan di akun pribadinya menjelaskan kronologi dari sudut pandangnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB