RBG.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) mulai melakukan pendataan terhadap bangunan pondok pesantren (ponpes) di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Prabowo Subianto pasca tragedi runtuhnya musala di Ponpes Al Khoziny, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Pendataan dilakukan untuk memastikan seluruh bangunan pondok pesantren memiliki kelengkapan perizinan dan memenuhi standar keselamatan.
Salah satu pelaksana kegiatan adalah UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong yang kini tengah melakukan verifikasi di lapangan.
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Chikungunya, Pemkab Bogor Siapkan Rapid Test dan Gencarkan PSN
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Dinas dan juga instruksi Presiden tentang pentingnya kelengkapan perizinan bangunan pesantren,” ujar Plt. Kepala UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong, Yusuf, Rabu (15/10/2025).
Yusuf menjelaskan, kegiatan ini menjadi bagian dari pengawasan rutin terhadap bangunan publik, dengan fokus utama pada pondok pesantren yang tersebar di wilayah kerja UPT 1.
“Kami turun langsung ke lapangan sesuai arahan pimpinan. Langkah awalnya adalah berkoordinasi dengan camat dan lurah karena lokasi pondok pesantren tersebar di banyak wilayah,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Bogor Bakal Hidupkan Lagi CFD Tegar Beriman, Warga Antusias Sambut Agenda Akhir Pekan
UPT 1 Wilayah Cibinong diketahui mencakup 13 kecamatan, mulai dari Cibinong hingga Tanjungsari dan Sukamakmur.
Di setiap kecamatan, petugas pengawas telah ditugaskan untuk melakukan pendataan dan verifikasi, bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan desa.
Yusuf menambahkan bahwa data awal pondok pesantren diperoleh dari monografi wilayah di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa, sebelum tim melakukan kunjungan langsung untuk melihat kondisi bangunan serta menjalin komunikasi dengan pengelola pesantren.
Pastikan Legalitas dan Keamanan Bangunan
Menurut Yusuf, salah satu fokus utama dari kegiatan ini adalah memastikan kelengkapan dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pondok pesantren yang sudah beroperasi.