“Dengan perizinan yang lengkap, aset pesantren akan lebih terjamin nilainya dan memberikan manfaat bagi pemilik maupun pengelola,” jelasnya.
Langkah pengawasan ini, lanjutnya, juga menjadi upaya antisipatif pemerintah daerah untuk mencegah insiden serupa di kemudian hari, menyusul beberapa kasus ambruknya bangunan pesantren di sejumlah daerah, termasuk di Ciomas, Bogor.
Selain melakukan pengawasan, pemerintah daerah akan memberikan pendampingan dan bantuan proses perizinan bagi pondok pesantren yang belum memiliki legalitas bangunan.
Yusuf berharap para pengelola pondok pesantren dapat proaktif dalam melengkapi izin bangunan mereka.
Ia menegaskan, legalitas bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga menyangkut keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi para santri serta pengelola.
“Perizinan yang lengkap memberikan kepastian kepemilikan aset dan menjamin keamanan penghuni bangunan. Ini bukan hanya untuk pemerintah, tapi juga untuk kepentingan pesantren itu sendiri,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Pelari Kalcer Wajib Mampir! Ini 5 Spot Nongki Murmer Sehabis Jogging di Bogor
Pemkab Bogor Targetkan 570 Dapur untuk Program Makan Bergizi Gratis Nasional, Rudy Susmanto: Sedang Disiapkan
Pemkab Bogor Jadi Rujukan Studi Komparasi DPRD Banten Terkait Sosialisasi Perda
Sambut Kunjungan Kerja Pemkab Mimika, JDIH Kabupaten Bogor Jadi Inspirasi Nasional
Gandeng BPKP Jawa Barat, Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa Lewat Workshop Evaluasi 2025
Bupati Bogor dan Taman Safari Indonesia Jajaki Kolaborasi Pengembangan Kawasan Edukasi dan Konservasi