Ia terbukti bersalah dalam tindak pidana pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut.
“Terdakwa dr Taufik Eko Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” demikian putusan PN Semarang yang dikutip pada hari yang sama.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Sandhy Handika mengungkap Taufik mewajibkan mahasiswa PPDS semester dua ke atas membayar iuran biaya operasional pendidikan (BOP) hingga Rp80 juta per orang.
Dana itu diklaim untuk keperluan ujian, konferensi nasional, publikasi ilmiah, dan kebutuhan akademik lain.
Meski banyak mahasiswa lintas angkatan keberatan, mereka tidak mampu menolak kewajiban tersebut.
Jaksa menyebut praktik pemerasan itu menjadi salah satu faktor yang menekan korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Awalnya, JPU menuntut hukuman 3 tahun penjara untuk Taufik atas dakwaan pemerasan dan pengancaman.
Namun, hakim memutuskan vonis lebih ringan, yakni 2 tahun.***