Minggu, 21 Desember 2025

Masih Ingat Zara Yupita Azra? Pelaku Bullying Dokter PPDS UNDIP Aulia Risma Lestari Divonis 9 Bulan Penjara

- Kamis, 2 Oktober 2025 | 08:40 WIB
Vonis PN Semarang: Zara Yupita dan Sri Maryani 9 Bulan. (Foto/ X @KanzAnjasmara)
Vonis PN Semarang: Zara Yupita dan Sri Maryani 9 Bulan. (Foto/ X @KanzAnjasmara)

Ia terbukti bersalah dalam tindak pidana pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut.

“Terdakwa dr Taufik Eko Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” demikian putusan PN Semarang yang dikutip pada hari yang sama.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Sandhy Handika mengungkap Taufik mewajibkan mahasiswa PPDS semester dua ke atas membayar iuran biaya operasional pendidikan (BOP) hingga Rp80 juta per orang.

Dana itu diklaim untuk keperluan ujian, konferensi nasional, publikasi ilmiah, dan kebutuhan akademik lain.

Meski banyak mahasiswa lintas angkatan keberatan, mereka tidak mampu menolak kewajiban tersebut.

Jaksa menyebut praktik pemerasan itu menjadi salah satu faktor yang menekan korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Awalnya, JPU menuntut hukuman 3 tahun penjara untuk Taufik atas dakwaan pemerasan dan pengancaman.

Namun, hakim memutuskan vonis lebih ringan, yakni 2 tahun.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X