RBG.id - KPK menyatakan akan menindaklanjuti laporan harta kekayaan eks anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang mencatatkan nilai minus Rp2 juta dalam LHKPN.
Laporan tersebut menjadi sorotan setelah Wahyudin diberhentikan dari keanggotaan DPRD oleh PDI Perjuangan.
Berdasarkan data yang disampaikan melalui sistem LHKPN pada periode 2024, ia melaporkan harta berupa rumah warisan senilai Rp180 juta dan kas sebesar Rp18 juta.
Namun, jumlah itu tertutupi oleh utang Rp200 juta sehingga total kekayaannya tercatat defisit.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan pihaknya akan melakukan verifikasi ulang terhadap laporan tersebut.
“Kami akan cek kesesuaian pelaporannya,” ujarnya kepada awak media, Minggu (21/9/2025).
Menurut Budi, pengecekan penting dilakukan untuk memastikan data yang disampaikan tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban formal, tetapi juga menggambarkan kondisi sebenarnya.
Ia menekankan, penyelenggara negara seharusnya bersikap transparan dan jujur dalam menyampaikan laporan kekayaannya.
“Pelaporan LHKPN jangan hanya dianggap formalitas. Harus ada kejujuran dalam pengisian, karena pejabat publik semestinya memberi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi,” tambahnya.
Kasus laporan kekayaan minus ini menambah daftar kontroversi yang membayangi Wahyudin Moridu.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, tengah menjadi sorotan publik setelah sebuah video dirinya beredar luas di media sosial.