RBG.ID - Pemerintah berencana menerapkan skema pemungutan pajak terhadap para pedagang yang berjualan di berbagai platform e-commerce besar seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, Lazada, dan lainnya.
Pajak yang dikenakan disebut-sebut sebesar 0,5 persen dari omzet tahunan, khususnya bagi mereka yang mencatatkan pendapatan antara Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar.
Pungutan pajak ini tidak dibayarkan langsung oleh penjual, melainkan dikumpulkan oleh platform marketplace tempat mereka berjualan.
Baca Juga: WA Tambah Fitur Anyar! Kini Bisa Lihat Berapa Orang Online di Grup
Langkah ini diklaim sebagai upaya pemerintah menyamakan kebijakan fiskal antara toko fisik dan toko digital.
Informasi ini diperoleh dari sumber yang memahami isi presentasi internal Direktorat Jenderal Pajak kepada perwakilan e-commerce.
Disebutkan pula bahwa dalam aturan yang akan dikeluarkan bulan depan, akan terdapat pasal yang mengatur denda bagi platform yang lalai melakukan pemungutan dan pelaporan pajak dari pelapaknya.
Baca Juga: Catatan Pertemuan FC Porto vs Al Ahly: Duel Krusial di Matchday Terakhir Fase Grup A Piala Dunia Antarklub 2025
Meski belum resmi diberlakukan, rencana ini sudah memunculkan penolakan dari pihak platform.
Mereka menilai aturan tersebut dapat memperbesar biaya operasional dan membuat para penjual beralih dari ekosistem marketplace.
Kementerian Keuangan enggan berkomentar saat dimintai tanggapan terkait kebijakan ini, sementara asosiasi idEA tidak memberikan konfirmasi lebih lanjut.
Sebagai catatan, pemerintah sempat meluncurkan kebijakan serupa pada tahun 2018 namun menariknya kembali setelah mendapat tentangan dari industri.***