RBG.id — Setelah hampir sepekan sejak insiden maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, polisi akhirnya menetapkan Christiano Pengarapenta sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025 oleh Polresta Sleman.
Christiano dijerat Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Baca Juga: Dua Ganda Andalan Indonesia Gagal Lolos di Singapore Open 2025, Pitha Haningtyas: Jujur bingung..
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 311, yang dapat membuatnya mendekam di penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp24 juta jika terbukti bersalah.
Meski telah mengenakan pakaian tahanan, perhatian publik belum juga mereda.
Kini, berbagai kesaksian bermunculan mengenai latar belakang dan karakter pribadi Christiano.
Dikenal Arogan dan Pembangkang
Sejumlah pihak yang mengaku mengenal dekat Christiano mulai angkat suara.
Salah satunya menyebut bahwa Christiano adalah anak kedua dari sebuah keluarga berada, namun dikenal arogan dan kerap membangkang terhadap orang tua.
“Anak ini dari kecil sudah songong, sering melawan orang tua dan tidak sopan bahkan ke nenek dan pamannya,” ujar salah satu sumber.
Diduga, pola asuh yang longgar dan gaya hidup mewah membuat Christiano bergantung sepenuhnya pada harta orang tua, termasuk saat liburan bersama keluarga besar.
Sisi gelap lain dari Christiano juga diungkap oleh mantan teman sekolahnya saat bersekolah di SMA Presiden, Cikarang.