RBG.id — Polisi masih menyelidiki dugaan penyebab kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang tewas ditabrak mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Pengarapenta.
Indikasi awal mengarah pada pelanggaran batas kecepatan dan kurangnya konsentrasi pengemudi saat berkendara.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkapkan bahwa di lokasi kejadian, yaitu di Jalan Palagan Tentara Pelajar Sleman, telah terpasang rambu lalu lintas dengan batas kecepatan maksimal 40 km/jam.
Baca Juga: Bupati Bogor Lantik 329 Kepala Sekolah, Rudy Susmanto: Didiklah Anak Seperti Anakmu Sendiri
Namun, menurut pengakuan pelaku, ia mengemudi pada kecepatan 50 hingga 60 km/jam.
“Artinya sudah melebihi dari batas yang diperbolehkan,” jelas Kombes Pol Edy dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).
Meski demikian, pihak kepolisian belum menetapkan angka pasti kecepatan kendaraan pada saat kejadian.
Data final akan diperoleh dari hasil investigasi Tim Traffic Accident Analysis (TAA).
Rem Baru Ditekan Setelah Tabrakan
Selain soal kecepatan, penyelidikan juga menyoroti kurangnya konsentrasi pengemudi.
Kombes Pol Edy menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis awal, tidak ditemukan upaya penghindaran dari pengemudi, seperti membunyikan klakson atau mengerem sebelum menabrak korban.
“Rem itu dilaksanakan setelah nabrak. Ini menunjukkan kurangnya konsentrasi dari pengemudi,” tambahnya.
Baca Juga: Apa Itu Hari Kenaikan Yesus Kristus? Begini Awal Mula Sejarah dan Maknanya bagi Umat Kristen