daerah

Dedi Mulyadi Ikut Dapat Ancaman dari Hercules! Tegaskan Tak Tunduk Tekanan Ormas dan Preman

Kamis, 1 Mei 2025 | 21:03 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Dok.RBG/Istimewa)

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan bahwa negara memiliki dasar hukum untuk menindak ormas yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Perppu Nomor 2 Tahun 2017, serta UU Nomor 16 Tahun 2017 yang memberi kewenangan pembubaran terhadap ormas yang meresahkan.

“Jangan sampai karena utang budi politik, kepala daerah tidak berani menindak ormas yang dulu mendukungnya,” tegas Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (28/4/2025).

Ia juga mengusulkan agar pemerintah cukup merevisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperkuat penegakan hukum di tingkat daerah, tanpa perlu mengubah UU Ormas.

Ketegangan antara pemimpin daerah dan organisasi masyarakat ini kembali menyoroti urgensi pengawasan terhadap aktivitas ormas demi menjaga stabilitas dan supremasi hukum di Indonesia.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB