Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan bahwa negara memiliki dasar hukum untuk menindak ormas yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Perppu Nomor 2 Tahun 2017, serta UU Nomor 16 Tahun 2017 yang memberi kewenangan pembubaran terhadap ormas yang meresahkan.
“Jangan sampai karena utang budi politik, kepala daerah tidak berani menindak ormas yang dulu mendukungnya,” tegas Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (28/4/2025).
Ia juga mengusulkan agar pemerintah cukup merevisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperkuat penegakan hukum di tingkat daerah, tanpa perlu mengubah UU Ormas.
Ketegangan antara pemimpin daerah dan organisasi masyarakat ini kembali menyoroti urgensi pengawasan terhadap aktivitas ormas demi menjaga stabilitas dan supremasi hukum di Indonesia.***
Artikel Terkait
Ngotot Ada Wisuda Sekolah, Remaja Bekasi Ini Kena Semprot Dedi Mulyadi: Anda Miskin, Jangan Sok Kaya!
Ini Akun IG dan TikTok Aura Cinta, Bocah Tantrum Viral Adu Argumen dengan Dedi Mulyadi Gegara Wisuda Sekolah
Siapa Aura Cinta? Lawan Debat Deddy Mulyadi Soal Wisuda Sekolah, Ternyata Bukan Bocil Sembarangan
Mengulik Asal Usul Wisuda, Jadi Sorotan Usai Kritik Aura Cinta ke Dedi Mulyadi Gegara Tradisi Tersebut Dihapus
Ancam Siswa Nakal, Dedi Mulyadi Bakal Jebloskan ke Barak Militer
Dedi Mulyadi Siap Buatkan Program Barak Militer untuk Anak Bermasalah, Joko Anwar: Bukan Solusi!