RBG.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi kabar mengenai Bupati Indramayu Lucky Hakim yang kedapatan berlibur ke Jepang di tengah momen Lebaran 2025.
Teguran itu disampaikan Dedi Mulyadi usai membagikan ulang unggahan Instagram pribadi Lucky Hakim (@luckyhakimofficial) yang memperlihatkan momen liburannya pada Minggu, 6 April 2025.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menyayangkan tindakan Bupati Indramayu tersebut yang tidak mengajukan izin resmi sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
Terlebih, aktivitas pelesiran itu dilakukan saat masa libur Lebaran, di mana kehadiran kepala daerah dibutuhkan untuk mendampingi masyarakat merayakan hari besar keagamaan.
"Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur apalagi di hari libur dan cuti lebaran," kata Dedi Mulyadi dalam keterangan di akun Instagram pribadinya, dikutip RBG.id pada Senin, 7 April 2025.
Meski demikian, Dedi menekankan pentingnya etika dan prosedur perizinan bagi pejabat publik, terutama kepala daerah, saat hendak bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Pecahkan Rekor! Rupiah Tembus Rp 17 Ribu per Dolar AS, Ini Langkah DPR Guna Menstabilkan Harga Pasar
Ia menjelaskan sesuai aturan, izin perjalanan luar negeri harus diajukan terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tembusan kepada gubernur.
"Untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri. Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat," jelasnya.
Baca Juga: Sederet Adegan Nyeleneh Walid di Series Bidaah Asal Malaysia, Bikin Ngakak hingga Viral di Medsos
Di sisi lain, Lebih lanjut, Dedi menilai momentum Lebaran semestinya dimanfaatkan oleh para kepala daerah untuk berbaur dan hadir di tengah masyarakat, bukan justru bepergian ke luar negeri tanpa pemberitahuan.***