Minggu, 21 Desember 2025

Catat Jadwalnya! Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai Besok, Hanya Empat Hari Setelah Libur Lebaran

- Senin, 7 April 2025 | 18:20 WIB
ILUSTRASI: Situasi Lalu Lintas Kota Jakarta Pasca Pemberlakuan Ganjil Genap. (Foto: PMJ News)
ILUSTRASI: Situasi Lalu Lintas Kota Jakarta Pasca Pemberlakuan Ganjil Genap. (Foto: PMJ News)

RBG.id - Setelah ditiadakan selama masa libur dan cuti bersama Lebaran 2025, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan mulai Selasa, 8 April 2025.

Informasi tersebut diumumkan oleh Dishub DKI Jakarta melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka.

Dalam unggahan itu disebutkan bahwa kebijakan ganjil genap sebelumnya diliburkan selama 28 Maret hingga 7 April 2025, bertepatan dengan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 H.

Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Ekonom Minta Prabowo Evaluasi MBG dan Danantara

“Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dishub dalam keterangannya.

Dengan berakhirnya masa libur nasional, sistem ganjil genap akan kembali diterapkan selama empat hari, yaitu dari 8 hingga 11 April 2025.

Adapun aturan ganjil genap diberlakukan dalam dua sesi waktu:

- Pagi hingga siang: pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sore hingga malam: pukul 16.00 – 20.00 WIB

Baca Juga: Lucky Hakim Minta Maaf Usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi: Ada Aturannya!

Dishub mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan tersebut.

Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan denda maksimal sebesar Rp500.000.

Berikut 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena kebijakan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat

Baca Juga: Sederet Adegan Nyeleneh Walid di Series Bidaah Asal Malaysia, Bikin Ngakak hingga Viral di Medsos

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X