Menurut hasil penyelidikan, AWI telah menjalankan bisnis ini sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 400 hingga 800 karton minyak goreng per hari.
Minyak tersebut dikemas dalam bentuk botol dan pouch sebelum dipasarkan.
"Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai merek, salah satunya MinyaKita," tambahnya.
Bahan baku minyak goreng yang digunakan dalam produksi ini didapat dari PT ISJ melalui seorang perantara berinisial D di Bekasi, dengan harga Rp18.100 per kilogram.
Sementara itu, kemasan botol dan pouch diperoleh dari pemasok lain dengan harga bervariasi, mulai dari Rp680 hingga Rp930 per unit.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 450 kardus MinyaKita kemasan pouch siap edar
- 30 unit filling machine untuk produksi pouch
- 40 unit filling machine untuk pengisian botol
- 80 drum penampung minyak, masing-masing berkapasitas 1.000 liter
- Total minyak goreng yang disita mencapai 10.560 liter
"Atas kegiatan ini, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti minyak goreng sebanyak 10.560 liter," ungkap Brigjen Pol. Helfi.
Dengan bukti-bukti yang ditemukan, AWI kini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan dan perlindungan konsumen.***