Minggu, 21 Desember 2025

Satgas Pangan Polri Tetapkan Tersangka Kasus MinyaKita, Ribuan Liter Minyak Disita!

- Selasa, 11 Maret 2025 | 15:47 WIB
Pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka utama dalam kasus minyak goreng minyakita tak sesuai takaran. (Foto/Tangkap Layar IG @divisihumaspolri.)
Pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka utama dalam kasus minyak goreng minyakita tak sesuai takaran. (Foto/Tangkap Layar IG @divisihumaspolri.)

RBG.id – Satgas Pangan Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

Tersangka berinisial AWI diduga terlibat dalam praktik pengemasan ulang minyak goreng dengan volume lebih sedikit dari yang tertera di label kemasan.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam yang berawal dari inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dan berlanjut ke Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Resmi Mualaf di Bulan Ramadan, Ini Perjalanan Spiritual Bobon Santoso Sebelum Memeluk Agama Islam

Minyak Dikemas Ulang dengan Takaran Berbeda

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, mengungkapkan bahwa AWI berperan sebagai kepala cabang dan pengelola PT AYA Rasa Nabati.

Perusahaan yang ia kepalai bertanggung jawab atas pengemasan dan distribusi minyak goreng, termasuk merek MinyaKita.

"Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI," ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3).

Baca Juga: Gabut Nunggu Adzan Magrib? Kuy ke Lembah Desa Gunung Kidul, Spot Ngabuburit Ramadhan Favorit di Tengah Sawah Cuma Rp5 Ribu Aja

Polisi menemukan bahwa perusahaan tersebut menggunakan mesin-mesin pengemas yang telah diatur dengan takaran yang tidak sesuai standar.

Minyak goreng yang seharusnya memiliki volume 1 liter, ternyata hanya dikemas dalam ukuran 802 mililiter hingga 760 mililiter.

"Dia setting manual berapa ukuran yang akan dimasukkan, lalu keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut," jelas Brigjen Pol. Helfi.

Setelah dilakukan pengukuran ulang, penyidik memastikan bahwa volume minyak dalam kemasan lebih sedikit dibandingkan dengan yang tertera pada label.

Baca Juga: Amankah Inseminasi Buatan? dr. Nazif, Sp.OG., Subsp. F.E.R. dari RSUD Cibinong Beri Penjelasan Rinci

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X