RBG.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan baru terkait distribusi elpiji subsidi 3 kilogram (kg).
Mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji bersubsidi, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menata sistem distribusi agar lebih efisien dan tepat sasaran.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan agen resmi Pertamina tidak diizinkan menyalurkan tabung gas melon tersebut kepada pengecer.
"Ke depan, pengecer akan dihapus dari rantai distribusi elpiji 3 kg. Seluruh distribusi akan tercatat dengan lebih terstruktur," ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, dikutip RBG.id dari Kompas pada Jumat, 31 Januari 2025.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, distribusi elpiji 3 kg akan berakhir di pangkalan resmi sebelum sampai ke konsumen.
Pengecer yang ingin tetap menjual produk ini dapat beralih menjadi pangkalan atau sub-penyalur resmi Pertamina.
Namun, mereka harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendaftarkan usaha mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Lebih lanjut, ia menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji subsidi berjalan lebih tertata.
Dengan jalur distribusi yang lebih singkat, masyarakat diharapkan dapat memperoleh elpiji 3 kg dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah.
Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga memastikan harga elpiji subsidi 3 kg tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan.
Harga di pangkalan resmi Pertamina masih mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.