"Dari hasil penyelidikan, kehidupan pelaku tergolong cukup. Tidak ada indikasi bahwa ekonomi menjadi alasan utama dalam kasus ini," tambah Farman.
Sebelumnya diberitakan, Rahmat Tri Hartanto menjadi sorotan setelah terbukti sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Hasanah.
Setelah membunuh korban di sebuah hotel di Kediri, ia memutilasi jasadnya dan membuang bagian tubuh ke beberapa lokasi berbeda.
Saat ini, Rahmat telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.***