"Dari hasil penyelidikan, kehidupan pelaku tergolong cukup. Tidak ada indikasi bahwa ekonomi menjadi alasan utama dalam kasus ini," tambah Farman.
Sebelumnya diberitakan, Rahmat Tri Hartanto menjadi sorotan setelah terbukti sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Hasanah.
Setelah membunuh korban di sebuah hotel di Kediri, ia memutilasi jasadnya dan membuang bagian tubuh ke beberapa lokasi berbeda.
Saat ini, Rahmat telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.***
Artikel Terkait
Geger Penemuan Mayat dalam Koper di Ngawi Diduga Wanita PL Karaoke, Apa Itu Pemandu Lagu?
Ini Sosok Wanita Cantik Korban Mutilasi dalam Koper di Ngawi, Ternyata Janda Dua Anak
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Mutilasi di Ngawi, Masih dalam Proses Penyelidikan
Potongan Tubuh Uswatun Hasanah Korban Mutilasi di Ngawi Ditemukan di Lokasi Berbeda, Begini Hasil Otopsi Polisi
Diringkus di Madiun, Ini Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Merah di Ngawi
Terungkap! Pelaku Mutilasi Wanita PL dalam Koper di Ngawi Ternyata Suami Siri, Ini Tampangnya