Senin, 22 Desember 2025

Rahmat Tri Hartanto Bukan Suami Siri Uswatun Hasanah, Ternyata Cuma Modus untuk 'Kumpul Kebo' Satu Kosan

- Senin, 27 Januari 2025 | 20:19 WIB
Sosok Rahmat Tri Hartanto dan Uswatun Hasanah. (Foto/Kolase X @heraloebss.)
Sosok Rahmat Tri Hartanto dan Uswatun Hasanah. (Foto/Kolase X @heraloebss.)

"Dari hasil penyelidikan, kehidupan pelaku tergolong cukup. Tidak ada indikasi bahwa ekonomi menjadi alasan utama dalam kasus ini," tambah Farman.

Sebelumnya diberitakan, Rahmat Tri Hartanto menjadi sorotan setelah terbukti sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Hasanah.

Setelah membunuh korban di sebuah hotel di Kediri, ia memutilasi jasadnya dan membuang bagian tubuh ke beberapa lokasi berbeda.

Saat ini, Rahmat telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X