daerah

Terancam Pasal Pembunuhan Berencana, Pelaku Mutilasi Uswatun Hasanah Tak Sendirian dalam Melancarkan Aksinya

Senin, 27 Januari 2025 | 17:38 WIB
Ini tampang pelaku mutilasi Uswatun Hasanah yang ditangkap di Madiun, ternyata suami siri. (Foto/Polda Jatim.)

Selain itu, ia juga dijerat dengan:

- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
- Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
- Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail lain terkait peran MAM dan kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan sadis ini.***

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB