Selain itu, ia juga dijerat dengan:
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
- Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
- Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail lain terkait peran MAM dan kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan sadis ini.***