Selain itu, ia juga dijerat dengan:
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
- Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
- Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail lain terkait peran MAM dan kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan sadis ini.***
Artikel Terkait
Potongan Tubuh Uswatun Hasanah Korban Mutilasi di Ngawi Ditemukan di Lokasi Berbeda, Begini Hasil Otopsi Polisi
Diringkus di Madiun, Ini Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Merah di Ngawi
Tak Dapat Lapak Parkiran, Warga Gelar Aksi Demo di Mie Gacoan Candi Sidoarjo Akibat Sistem Parkir Otomatis
Terungkap! Pelaku Mutilasi Wanita PL dalam Koper di Ngawi Ternyata Suami Siri, Ini Tampangnya
Suami Siri Diringkus Polisi, Ternyata Ini Motif Pelaku Mutilasi Uswatun Hasanah Wanita dalam Koper di Ngawi
Polisi Bongkar Jabatan Suami Siri Pelaku yang Tega Mutilasi Jasad Uswatun Hasanah dalam Koper di Ngawi