daerah

Terancam Pasal Pembunuhan Berencana, Pelaku Mutilasi Uswatun Hasanah Tak Sendirian dalam Melancarkan Aksinya

Senin, 27 Januari 2025 | 17:38 WIB
Ini tampang pelaku mutilasi Uswatun Hasanah yang ditangkap di Madiun, ternyata suami siri. (Foto/Polda Jatim.)

RBG.id – Polda Jawa Timur akhirnya mengungkap motif di balik kasus mutilasi Uswatun Hasanah (29), wanita dalam koper merah yang ditemukan di Ngawi.

Pelaku berinisial RTH diketahui melancarkan aksinya karena dipicu rasa sakit hati dan cemburu terhadap korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan bahwa pelaku merasa kecewa setelah mengetahui korban memasukkan pria lain ke dalam kamar kosnya.

"Motifnya adalah sakit hati dan cemburu. Cemburunya kenapa? Karena diketahui korban ini pernah ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban," ujar Farman, dikutip RBG.id dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (27/1).

Baca Juga: TNI AL Bongkar 15,5 KM Pagar Laut Ilegal di Tangerang, Siap Tuntaskan Setengahnya Lagi

Hubungan Dekat Selama Tiga Tahun

Meski sempat beredar kabar bahwa RTH adalah suami siri korban, polisi memastikan bahwa keduanya tidak memiliki ikatan pernikahan, melainkan hanya menjalin hubungan selama tiga tahun terakhir.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa RTH tidak beraksi sendirian dalam kasus mutilasi ini.

Baca Juga: Malang Nian Nasib Uswatun Hasanah, Suami Siri Gelap Mata Habisi Nyawa Korban Gara-gara Ini

Ia dibantu oleh seorang pria berinisial MAM, yang kini juga telah diamankan. Namun, pihak kepolisian masih mendalami peran MAM dalam aksi keji tersebut.

Sosok Uswatun Hasanah Korban Pembunuhan dan Mutilasi di Ngawi (Foto/TikTok/@uswathukha62.)

Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Atas perbuatannya, RTH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Operasi Pencarian Korban Longsor di Pekalongan Selesai Hari Ini! Tercatat 25 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB