Tercantum dalam Pasal 81 dan 82, pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Tragedi ini menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Masyarakat berharap agar kasus ini segera diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. ***