RBG.id - I Wayan Agus Suartama alias IWAS atau yang lebih dikenal sebagai Agus Buntung (22) seorang pria difabel menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial MA di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Agus Buntung resmi akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II-A Kuripan, Lombok Barat.
Namun, saat proses penahanan, Agus nampaknya menangis histeris dan sempat berteriak di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Kamis, 9 Januari 2025.
Agus bahkan mengancam akan bunuh diri sebelum akhirnya dibawa ke lapas. Kuasa hukumnya, Kurniadi, mengungkapkan kondisi emosional Agus dipengaruhi oleh tekanan psikologis.
"Dia sangat terpukul, terutama karena sejak kecil selalu bergantung pada ibunya," jelas Kurniadi, dikutip RBG.id dari detikcom pada Kamis, 9 Januari 2025.
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menjelaskan penahanan terhadap Agus dilakukan selama 20 hari.
Baca Juga: Arab Saudi Mekkah Dilanda Banjir Besar Usai Diguyur Hujan, Kendaraan Hanyut Terbawa Arus
Ia menegaskan, langkah tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum dan didukung berbagai bukti serta pendapat ahli.
"Penahanan didasarkan pada hasil visum, analisis psikologi forensik, serta pendapat ahli dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia, dan Universitas Gadjah Mada," jelas Ivan.
Penahanan ini dilakukan karena ancaman hukuman yang dihadapi Agus lebih dari lima tahun penjara.
Baca Juga: Waduh, Bahaya Konsumsi Cuka Sari Apel Setiap Hari! Bisa Timbulkan Efek Samping Penyakit Ini Lho
Selain itu, Ivan menyebut keputusan ini bertujuan mencegah tersangka mengulangi perbuatannya.
Kasus yang melibatkan Agus sebagai tersangka ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelaku dengan kondisi difabel.