RBG.id - Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas taruhan online.
Dugaan ini terungkap melalui penyidikan oleh direktorat tindak pidana ekonomi khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam konferensi persnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadil Polisi Helfi Assegaf mengungkapkan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel Aruss Semarang antara tahun 2020 hingga 2022.
AJ dilaporkan menerima dana sekitar Rp40,56 miliar yang bersumber dari rekening pribadi berinisial FH.
Dana tersebut ditransfer melalui lima rekening yang diduga dikendalikan oleh operator taruhan online yang terafiliasi dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan taruhan bola.
Selain itu, terdapat juga setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS yang turut berkontribusi pada aliran dana taruhan online.
Akibatnya, polisi kini telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang kini jadi objek penyitaan dan nilainya sekitar Rp200 miliar.
Baca Juga: Hasil Konferensi Pers PSSI Hari Ini: Shin Tae Yong Resmi Dipecat!
Hotel yang terletak di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, Jawa Tengah ini sebelumnya sempat terlihat memasang spanduk putih bertuliskan informasi penyitaan di lantai atas yang menghadap ke jalan.
Namun, sekitar pukul 12.30 WIB, spanduk tersebut sudah tidak tampak dari luar. Meskipun begitu, tanda penyitaan masih terpasang di sisi kanan dan kiri pintu masuk lobi hotel.
Managemen Hotel Aruss Angkat Bicara
Kuasa hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana, mengungkapkan tanda sita tersebut dipasang pada Minggu, 5 Desember 2025. Ia menegaskan pihak hotel menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.