"Kakak saya adalah penerima beasiswa, PNS, rajin, dan pintar. Tapi sejak awal masuk, ZYA kerap memanfaatkan kakak saya untuk membuatkan laporan kasus dan menyelesaikan tugas-tugas pribadinya," lanjut adik Aulia.
Perlakuan ini juga berdampak pada kesehatan mental Aulia, yang pada akhirnya memilih untuk mengakhiri hidupnya pada 15 Agustus 2024.
Meskipun telah menjadi tersangka, Zara Yupita Azra hingga kini masih bebas. Hal ini memicu kemarahan publik dan keluarga korban, yang mempertanyakan lambatnya proses hukum.
Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa proses penyelidikan dan evaluasi masih berlangsung.
Namun, tekanan dari masyarakat agar pelaku segera ditahan semakin meningkat, mengingat beratnya dampak yang ditimbulkan oleh tindakan ZYA.
ZYA bersama dua tersangka lain, Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani, dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, hingga Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan teror.***