"Kakak saya adalah penerima beasiswa, PNS, rajin, dan pintar. Tapi sejak awal masuk, ZYA kerap memanfaatkan kakak saya untuk membuatkan laporan kasus dan menyelesaikan tugas-tugas pribadinya," lanjut adik Aulia.
Perlakuan ini juga berdampak pada kesehatan mental Aulia, yang pada akhirnya memilih untuk mengakhiri hidupnya pada 15 Agustus 2024.
Meskipun telah menjadi tersangka, Zara Yupita Azra hingga kini masih bebas. Hal ini memicu kemarahan publik dan keluarga korban, yang mempertanyakan lambatnya proses hukum.
Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa proses penyelidikan dan evaluasi masih berlangsung.
Namun, tekanan dari masyarakat agar pelaku segera ditahan semakin meningkat, mengingat beratnya dampak yang ditimbulkan oleh tindakan ZYA.
ZYA bersama dua tersangka lain, Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani, dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, hingga Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan teror.***
Artikel Terkait
Buntut Aulia Risma Lestari Tewas Tak Wajar, Kemenkes Minta PPDS Anestesi Undip dan RSUP Dr Kariadi Bertanggung-jawab
Viral Dugaan Dokter Muda Bunuh Diri di Medsos, Kemenkes Rilis Surat Pernyataan untuk PPDS UNDIP
Sosok Prathita Amanda Aryani, Dokter Muda yang Diduga Jadi Dalang Perundungan Mahasiswa PPDS UNDIP
Siapa Prathita Amanda Aryani? Alumni Universitas Yarsi yang Diduga Pelaku Bullying Aulia Risma Lestari Mahasiswi PPDS UNDIP
Fakta Baru Kasus Meninggal Tak Wajar Aulia Risma Lestari, Ada Pungutan Liar hingga Rp40 Juta di PPDS Anestesi FK Undip
MIRIS! Kemenkes Ungkap Dugaan Dokter Aulia Risma PPDS Undip Dipalak Senior Rp40 Juta Per Bulan, Warganet Tuntut Keadilan