RBG.id – Pembatasan perjalanan angkutan barang di berbagai daerah termasuk Jawa Tengah selama masa Natal dan Tahun Baru akan mulai diberlakukan pada Jumat, 20 Desember 2024 mendatang.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai kebijakan pembatasan kendaraan, telah disetujui oleh ketiga menteri, yaitu Dirjen Hubungan Darat, Dirjen Bina Marga dan Kakorlantas Polri.
Kombes Polda Jateng, menegaskan salah satu kendaraan angkutan barang seperti truk sumbu tiga atau lebih akan dikenai pembatasan operasional selama masa Natal dan Tahun Baru mulai Desember hingga Januari 2025.
Baca Juga: Misteri Janin Seorang Ibu Hilang Saat Melahirkan di Ponorogo: Begini Penjelasan Medisnya
“Kendaraan angkut barang yang dilarang SKB tiga menteri diantaranya truk sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan.
Termasuk juga kendaraan yang mengangkut hasil galian tanah, pasir dan bantu serta truk dengan muatan tambang dan bahan bangunan”, kata Sonny Irawan, Kombes Polda Jateng, dikutip RBG.id dari Detik pada Rabu, 18 Desember 2024.
Adapun pembatasan kendaraan sumbu tiga atau lebih mulai diberlakukan di sejumlah titik yang menjadi jalur strategis seperti di jalur non-tol, Brebes hingga Demak, jalur tengah, serta jalur lintas selatan.
Baca Juga: Tanda-Tanda Penuaan Dini Mulai Muncul? Ini 7 Cara Alami untuk Menjaga Kulit Tetap Awet Muda
Sedangkan di jalur tol pembatasan akan berlangsung di ruas tol Brebes-Sragen, Semarang-Demak, Yogyakarta-Solo.
Penerapan kebijakan ini akan diberlakukan pada pukul 00.00 WIB hingga 24.000 WIB artinya tidak diperbolehkan melintas ketika waktu ramai pengguna jalan terlebih masa Nataru dan hari libur akhir tahun.
Sonny juga menambahkan keterangan, pemberlakukan ini ada pengecualian bagi jenis kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, gula, minyak goreng, daging hingga bahan bakar minyak dan gas masih diizinkan melintas.
Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Bebani Kelas Bawah dan Menengah, Risiko Munculnya Pasar Gelap
Terlebih jika mengangkut kebutuhan untuk penanganan korban bencana, seperti popok, pakan ternak dan pengiriman uang pun masih diperbolehkan beroperasi.
Selain menerapkan pembatasan jumlah kendaraan besar untuk melintas sekitar jalur Jawa Tengah, Kombes Polda juga akan mengoperasikan rekayasa lalu lintas balik terutama di jalur senter maupun jalur lokasi wisata.