daerah

Sesumbar Kebal Hukum Sebelum Diciduk Polisi, George Sugama Halim Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Senin, 16 Desember 2024 | 22:27 WIB
George Sugama Halim, pelaku aniaya Dwi Ayu Dharmawati kini resmi jadi tersangka (ig@ssc_politik)



RBG.ID - Pihak kepolisian telah resmi menetapkan George Sugama Halim alias GSH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawati toko roti berinisial DAD di Jakarta Timur.

Diketahui, George Sugama Halim terbukti melakukan penganiayaan terhadap karyawan berinisial DAD pada 17 Oktober 2024 lalu.

Saat menganiaya, George Sugama Halim sempat menantang korban untuk melapor ke polisi dan sesumbar jika dirinya kebal hukum.

Baca Juga: KPK Bakal Telusuri Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah, Siap Rampung Dalam 3 Hari

"Bilang saya 'miskin, babu' terus juga bilang, 'orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum', gitu," kata korban berinisial D, dikutip RBG.id dari tayangan YouTube tvOne News, Minggu 15 Desember 2024.

Kini, George Sugama Halim terbukti tidak kebal hukum usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.

George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara dan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Sikap Ibu Lady Aurellia Melerai Sopir yang Aniaya Dokter Koas Jadi Sorotan, Netizen: Emang harus meluk ya?

"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jatya Kombes Pol Ade Ary Syam, dikutip RBG.id dari YouTube Kompas TV, Senin 16 Desember 2024.

Atas tindakannya tersebut, George Sugama Halim kini terancam jerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara maksimum lima tahun.

Melansir pemberitaan ANTARA pada Senin 16 Desember 2024, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa George tidak kebal hukum.

Baca Juga: Profil George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti yang Tega Lakukan Penganiayaan kepada Karyawan Perempuan

Saat ini insiden penganiayaan yang melibatkan anak pemilik toko roti Lindayes, George Sugama Halim sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Dalam perkara ini, pelaku (George Sugama Halim) tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Nicolas. (*)

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB