"Kami meminta bantuan IT digital forensik dari Ditreskrimsus untuk memeriksa rekaman ini. Meski visualnya hanya menunjukkan pohon, suaranya jelas memperlihatkan interaksi manipulatif antara pelaku dan korban," kata Syarif pada Jumat, 6 Desember 2024.
Analisis forensik ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti yang dimasukkan dalam berkas perkara Agus Buntung.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa rekaman ini dibuat di lokasi perkenalan awal antara tersangka dan korban, bukan di penginapan atau hotel.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa ada korban lain yang juga memiliki bukti rekaman suara. Namun, korban tersebut belum memberikan keterangan resmi kepada pihak kepolisian.
Dengan bukti-bukti tambahan, termasuk rekaman suara, Polda NTB berharap dapat menguatkan dakwaan terhadap Agus Buntung.***