daerah

Ini Tampang Moh Maulidi Al Izhaq, Mahasiswa STIT Al Ibrohimy Bangkalan Tega Bunuh Kekasihnya Gegara Hamil di Luar Nikah

Rabu, 4 Desember 2024 | 10:00 WIB
Tampang Moh Maulidi Al Izhaq ((Facebook Malang Hari Ini))



RBG.ID - Kasus pembunuhan sadis yang menghebohkan di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur kini terungkap.

Pihak kepolisian menangkap seorang mahasiswa semester 7 jurusan PAI di STIT Al Ibrohimy Bangkalan dan telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sadis tersebut.

Sosok Moh Maulidi Al Izhaq adalah dalang dari pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura semester 5 berusia 20 tahun berinisial EJ.

Baca Juga: Beda Jauh dengan Gus Miftah, Sikap Ustaz Syam ke Penjual Es Teh Banjir Pujian Warganet

Diketahui jika korban yang tewas tersebut merupakan kekasih dari Moh Maulidi Al Izhaq.

Sosok Moh Maulidi Al Izhaq

Moh Maulidi Al Izhaq diketahui mahasiswa semester 7 di STIT Al Ibrohimy Bangkalan, Madura.

Dirinya mengambil jurusan S1 Pendidikan Agama Islam angkatan 2021.

Baca Juga: Kisah Satria Ponde: Penjual Gorengan yang Kini Punya Rumah di Inggris dan Bisa Keliling Dunia

"Pelaku merupakan Moh Maulidi Al Izhaq berusai 21 tahun dan merupakan mahasiswa semester 7 jurusan Pendidikan Agama Islam di STIT Al Ibrohimy, Bangkalan," tulis akun X @bacottetangga__.

Pihak dari Satreskrim Polres Bangkalan telah memastikan pelaku merupakan kekasih dari korban inisial EJ yang berusia 20 tahun dan merupakan warga Tulungagung.

"Pihak kepolisian memastikan pelaku pembunuhan tersebut adalah Moh Maulidi Al Izhaq yang merupakan kekasi dari korban," sambungnya.

Baca Juga: Ini Alasan Ibu Hamil Sering Lapar Saat Tengah Malam, Ternyata Ada Kaitannya dengan Hormon Ini

Kabarnya EJ dibunuh kekasihnya setelah pelaku ogah dimintai pertanggungjawaban usai korban tengah hamil.

Akibatnya pelaku yang gelap mata tega membunuh kekasihnya dengan sadis lalu membakarnya.

"Korban tewas dibunuh serta dibakar oleh Moh Maulidi Al Izhaq yang merupakan kekasihnya saat tengah hamil," tutupnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Bangkalan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB