Ia menjelaskan, peristiwa berawal saat korban sedang jalan-jalan di Taman Udayana, Kota Mataram.
Pelaku yang awalnya tidak saling mengenal, mengajak korban untuk berbicara.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Banten Diamankan, Diduga Lakukan Pelecehan dan Tidak Mau Bertanggung Jawab
Dari percakapan awal, pelaku diduga mulai meemanipulasi psikologis hingga mengintimidasi untuk melemahkan mental korban.
Ade menyebutkan, Agus menggunakan kata-kata manipulatif, ancaman, dan intimidasi untuk membuat korban merasa tidak punya pilihan lain.
Ia menyebutkan, ada laporan dari korban lain dengan modus yang sama.
Bahkan, sejumlah korban masih di bawah umur dan masuk ke penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Barat.
Sementara, Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan dengan status tahanan rumah selama 20 hari ke depan.