bogor

Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Liar yang Berdiri Kembali di Puncak

Senin, 11 November 2024 | 19:21 WIB
Penertiban bangunan liar kembali dilakukan di kawasan Puncak Bogor (instagram @kabupatenbogor)

RBG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan liar tak berizin yang kembali dibangun di wilayah wisata Puncak.

Bangunan liar yang ditertibkan, di antaranya, warung patra atau warpat, blok pedagang buah, dan Puncak Asri.

Penertiban di kawasan Puncak dilaksanakan Satpol PP bersama aparat gabungan TNI Polri menggunakan alat berat.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Olahraga yang Aman Bagi Penderita Asma

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Cecep Imam mengatakan, pihaknya melaksanakan penyempurnaan aktivitas penertiban bangunan liar di kawasan Puncak tahap 1 dan tahap 2.

Ia menuturkan, mereka (warpat dan pedagang buah, red) mendirikan bangunan liar tidak berizin di lokasi yang sama, seolah-olah pemerintah tidak ada.

Orang-orang tersebut mengajak semua PKL yang sekarang sudah menempati rest area untuk kembali berjualan di warpat.

Baca Juga: Mantap! Dua Pelaku Kasus 'Ternak' Game Online Terlarang di Komdigi Berhasil Dibekuk, Sempat Minggat ke Luar Negeri

“Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya kita melakukan penindakan berdasarkan aturan yang ada," ungkap Cecep.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan rapat di internal termasuk dalam eksternal, bersama TNI Polri.

Cecep menjabarkan, seluruh hal telah memenuhi unsur ketentuan yang ada untuk tiga objek penertiban yang dieksekusi.

Baca Juga: Statistik Mentereng Arif Aiman yang Bikin Klub Raksasa Skotlandia Rangers FC Kepincut

"Pertama warpat, keduanya di puncak asri, dan ketiganya blok pedagang buah,” sebutnya.

Cecep meminta kepada pihak yang merasa terdiskriminasi oleh Pemerintah Daerah bisa mengajukan langkah hukum.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB