"Pelaku datang menegur korban hingga melakukan penganiayaan," kata AKBP Febry Sam, dikutip RBG.id dari Bogor Tribunnews pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Kasus Pernah Berdamai Sebelum Tindaklanjut Polisi
Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, mengungkapkan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Supriyani sebenarnya sudah pernah dimediasi sebelum akhirnya berlanjut ke ranah hukum.
Namun, dalam proses mediasi tersebut, Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya disebut-sebut memberikan dua syarat yang belum terungkap secara jelas.
Pada saat persidangan, dua orang anak kecil dihadirkan sebagai saksi yang menambah kontroversi atas kesaksian mereka dalam kasus ini.
"Dia damaikan kasus ini dengan dua hal. Dia (Supriyanti) harus membayar uang Rp50 juta dan kedua dia harus mundur sebagai guru. Ini ada apa ini kriminalisasi dia harus mundur bersurat ke kepala dinas padahal dia tidak melakukan apa-apa," jelasnya.
Baca Juga: 5 Tips Memilih Lemari Kaca Agar Ruang Tamu Terlihat Mewah
Halim menambahkan, hasil penelusurannya menunjukkan, dua anak yang dihadirkan sebagai saksi merupakan orang dekat Aipda Wibowo Hasyim.
Kedua anak tersebut adalah anak dari tetangga yang bekerja untuk Wibowo Hasyim.
Meskipun demikian, dalam kesaksiannya, kedua anak itu juga mengaku korban sempat bertabrakan dengan Supriyani.***