RBG.id -- Warga Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah sempat digemparkan dengan penemuan mayat bayi.
Polres Kotawaringin Timur pun berhasil membongkar kasus penemuan mayat bayi yang ditemukan dalam kondisi tragis.
Mirisnya, kasus ini melibatkan seorang anak di bawah umur sebagai tersangka.
Kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, dengan membeberkan barang bukti.
“Berdasarkan barang bukti yang kami kumpulkan mengarah kepada salah satu pelaku yang saat ini sudah kami lakukan penetapan tersangka, yang bersangkutan diketahui masih di bawah umur,” ungkap Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, dikutip RBG dari JPNN, pada Selasa 15 Oktober 2024.
Kasus yang sempat menghebohkan warga Kotim ini, diungkap dalam konferensi pers yang digelar di lobi Markas Polres Kotim, pada 14 Oktober 2024.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Kotim bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait seperti UPTD PPA, Bapas, Dinas Sosial, dan psikolog.
Penemuan mayat bayi tersebut dilaporkan oleh seorang warga pada 10 Oktober 2024.
Mayat bayi ditemukan dalam kondisi tidak utuh di Jalan Poros Eks Sarpatim Km 3, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu.
Naasnya, sebelum ditemukan tubuh bayi tersebut sebagian tubuhnya dimakan oleh anjing liar.
Sehingga saat ditemukan, kondisi tubuh mayat bayi itu tidak utuh dan mengenaskan.
Baca Juga: Ini Alibi KKEPP Soal Pemecatan Ipda Rudy Soik Meski Dirinya Sukses Bongkar Kasus Mafia BBM di Kupang