Polsek Mentaya Hulu segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Resky mengungkapkan hasil autopsi menunjukkan bayi tersebut berjenis kelamin perempuan.
Bayi malang itu diperkirakan baru lahir beberapa jam sebelum ditemukan.
Bayi itu lahir dalam kondisi cukup umur, namun meninggal dunia hanya beberapa jam setelah persalinan.
Berdasarkan hasil visum, tersangka diketahui baru saja melahirkan bayi tersebut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batang pohon singkong yang digunakan untuk mengubur bayi tersebut.
Kapolres menjelaskan karena tersangka masih di bawah umur, identitasnya tidak bisa diungkapkan.
Polisi juga mendapati adanya tindak pidana yang terkait dengan kasus ini dan menetapkan pasal-pasal yang berhubungan dengan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolres menambahkan, penyelidikan masih terus berlangsung, terutama untuk menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam proses persalinan atau penguburan bayi tersebut.
Polisi juga masih menyelidiki apakah bayi tersebut sudah meninggal sebelum dikuburkan atau dikubur hidup-hidup.***
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Kondisi Bayi yang Ditemukan Warga di atas Loteng Rumah Kosong Sidoarjo: Diduga Baru Lahir 3 Jam
Geger Petugas Apartemen Penjaringan Temukan Jasad Bayi dalam Kloset: Ada Tangan Muncul Saat Peyedotan
Gebrakan Kaesang Pangarep Bikin Heboh Belanja Pakaian Bayi di Pasar Panorama Lembang, Warganet: Pencitraan
Tragis! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Goodie Bag di Pinggir Sungai Tebet, Begini Kronologinya
Polisi Kantongi Keterangan Saksi Soal Penemuan Jasad Bayi Perempuan di Pinggir Sungai Kawasan Tebet, Pelaku Siap-Siap Diburu
Waspada, Bayi juga Bisa Terkena Kanker Ovarium! Kenali Penyebab, dan Gejala dari Kanker Ovarium